Senin, Maret 30, 2009

END OF DAY - PAJAK KU

Salam WINNER

Kesempatan Sunset Policy 2008 untuk Wajib Pajak (WP) yang terdaftar sebelum 31 Desember 2008 (WP lama), akan berakhir di 28 Februari 2009. Lewat sudah kesempatan untuk memperoleh pengampunan sanksi pajak dan komitmen pemerintah untuk tidak melakukan analisis data dan informasi sebagai dasar pemeriksaan pajak. Begitupula mereka yang telah memenuhi kriteria subyek pajak dan obyek pajak (penghasilan) namun tidak sempat terdaftar selama periode sunset (WP baru), kesempatan melaporkan harta seluruhnya tanpa dianalisis (diperiksa) akan lewat setelah 31 Maret 2009. Kesemerawutan selalu menjadi fenomena end of day di setiap hari-hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Semoga masyarakat luas lebih bijak untuk menghindari fenomena end of day menjelang tanggal 28 Februari (WP lama) atau 31 Maret (WP baru).

Kesemerawutan tampak pada 2 hari terakhir akhir periode sunset policy sebelum diperpanjang. Tanggal 30 dan 31 Desember 2008, masyarakat berdesakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana mereka terdaftar. Suasananya SEMERAWUT apalagi advertorial Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) di surat kabar ibukota dan press release di www.pajak.go.id tanggal 30 Desember 2008 tertulis: ”Lebih Baik Tidak Terlambat Daripada Menyesal Nanti”. Untunglah sunset policy diperpanjang sampai dengan 28 Februari 2009. Padahal sampai akhir November 2008, animo masyarakat memanfaatkan sunset policy belum membludak, meski Ditjen Pajak telah mensosialisasikan jauh-jauh hari sebelum the end of day. Rumor di masyarakat bersuara lebih keras daripada payung hukum yang disosialisasikan, hingga masyarakat ragu-ragu memanfaatkan sunset policy: terjebak dalam kebingungan benak: jebakan atau peluang?

Selama Desember 2008, KPP menambah tiga kali Sabtu sebagai hari kerja dan tambahan jam kerja hingga pukul 19.00 untuk melayani antusias mayarakat memanfaatkan sunset policy. Tanggal 24, 26, 30 dan 31 Desember 2008 sebagian kecil bank dan kantor pos sudah menutup pembayaran pajak dan umum dibatasi pembayaran pajak sampai dengan jam 10.00. Tak heran WP pembayar pajak sunset mulai antri di bank sejak jam 06 pagi, itu pun dapat nomor di atas 100 dan ada kemungkinan ditolak karena Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bermasalah. Misalnya NPWP lama sudah dihapus atau belum diaktifkan karena sudah lama tidak aktif. Akibatnya pembayaran tidak diterima dan WP bersangkutan harus ke KPP yang sedang hiruk pikuk, untuk mengaktifkan NPWP.

Selesai dari bank, para WP bergegas ke KPP untuk melaporkan SPT (ini kalo SPT-nya sudah siap). Sampai di KPP jam 10 ke atas, rata-rata WP dapat nomor antrian di atas 200. Padahal saat itu baru dipanggil antara nomor 80-100. Seorang kawan tiba di sebuah KPP jam 07.30 dapat nomor antrian 133 dan jam 13.30 baru selesai. Di KPP lain, kawan yang lain tiba jam 11 dapat nomor antrian 650, dan jam 15 diumumkan bahwa nomor antrian 501 ke atas dilayani keesokan hari. Kawan lain tiba di KPP lain lagi jam 11 dapat antrian nomor 172 (untunglah kurang dari 200), dan sampai jam 17 belum selesai juga. Belum lagi jika WP keliru mengisi SPT atau dokumen tidak lengkap.

Untunglah para petugas di KPP tetap tampak tersenyum melayani para WP yang mepet waktu. Meski waktu liburan tersita, niat cuti tertunda, waktu makan dan istirahat berkurang, dan jam kerja bertambah. Mereka juga harus melayani pertanyaan masyarakat awam pajak yang sering di luar konteks pelayanan penerimaan SPT sunset. Tak jarang WP bicara dengan emosi tinggi karena merasa letih mengurus proses dari bank ke KPP. Sementara AC ruangan KPP sudah tidak efektif lagi menyejukan tubuh dan panas hati. Layaklah kita memberi apresiasi kepada para petugas pajak yang tetap mampu melayani dengan senyum dan sabar, mengingat sebagian besar WP adalah masyarakat awam pajak. Kesemerawutan end of day sungguh merugikan berbagai pihak: WP, fiskus, bank rujukan, kantor pos dan negara.

Berikut beberapa tips memanfaatkan sunset policy untuk ”selamat” dari kesemerawutan. Pertama manfaatkan sunset. Tidak perlu bimbang tentang rumor jebakan atau peluang, karena risiko tidak memanfaatkan sunset policy lebih besar daripada tidak. Hal ini mengingat segala hal dikaitkan dengan NPWP seperti: pengajuan kredit bank, jual-beli properti, jual beli kendaraan, fiskal luar negeri dan akan terus bertambah. Mindset kita harus percaya bahwa pemerintah lebih mementingkan kemajuan bangsa di masa depan daripada mengejar kesalahan masa lalu. Kedua laporkan SPT sunset pada Bulan Januari sampai dengan pertengahan Februari 2009. Tujuannya WP punya waktu cukup untuk mengatasi pemasalahan di perbankan, kekurangan data atau kesalahan isi SPT. Ketiga pelaporan SPT sunset sebaiknya bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan 2008, untuk menghindari kesemerawutan berganda dari sunset WP baru dan pelaporan SPT Tahunan 2008 WP lama. Sebuah pilihan cerdas untuk membangun habit menyelesaikan segala kewajiban sebelum end of day.


BERIKAN KEPADA KAISAR APA YANG MENJADI HAK KAISAR DAN
KEPADA TUHAN APA YANG MENJADI HAK TUHAN


J. I. Michell Suharli
EDUPRENEUR
Pengarang Buku MINDSET (GPU, 2008)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar